Judul : Kekerasan Berbasis Gender
Penulis : Ridwan, M.Ag.
Tahun Terbit : Agustus 2006
Ketebalan : x+213
ISBN : 979-3655-37-2
Relasi gender
dalam keluarga dalam konteks Islam dibangun melalui institusi hukum yang
disebut pernikahan. Konsep perkawinan dalam Islam berada di persimpangan antara
ruang publik dan ruang moral keagamaan. Perkawinan Islam berada di ruang sosial
(publik) karena sifat kontraktualnya, dan ia juga berada di ruang keagamaan
karena hak-hak pasangan (dan orang tuan) diperoleh melalui praktik keimanan,
dan karenanya melalui ketaatan terhadap batasan-batasan yang digariskan Tuhan.
Batasan-batasan ini dapat dipahami bukan saja dari sudut pandang hak Tuhan,
tetapi juga berdasarkan kebaikan sosial.
Dengan
menggunakan alur pikir semacam ini, maka memposisikan lembaga perkawinan dalam
Islam tidak bisa semata-mata melihatnya dari sisi pernikahan sebagai aktivitas
ritual yang bersifat teologis saja, tetapi juga harus dimaknai sebagai
peristiwa sosial yang pola relasi antara suami-isteri juga haruslah didasarkan
pada asas kepatutan/etika sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.