Judul : Hukum Pemerintahan Daerah
Penulis : Dr. Muhammad Fauzan
S. H., M.Hum
Tahun Terbit : Cetakan ke
dua 2010
Ketebalan : xii+324
ISBN :
978-602-98226-8-7
Pembicaraan
mengenai hubungan antara pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, sepanjang
sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia (RI) senantiasa selalu menjadi topik
yang menarik untuk dikaji. Hal ini membuktikan bahwa masalah hubungan antara
Pusat dan Daerah yang berlangsung selama ini masih berupaya untuk menemukan
format yang ideal yang dapat menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI
sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Sejarah
ketatanegaraan RI menunjukan bahwa sebelum UUD 1945 diamandemen, persoalan
hubungan antara Pusat dan Daerah sangat tidak jelas. Hal ini disebabkan Pasal
18 UUD 1945 beserta penjelasannya yang merupakan landasan hukum mengenai
pemerinahan daerah, bukan hanya terlalu sederhana, tetapi juga tidak memberikan
arahan yang jelas mengenai bagaimana hubungan antara Pusat dan Daerah itu
diaksanakan.