Deskripsi
Perkembangan dunia pendidikan setelah pandemi memaksa semua orang yang terlibat di dalamnya harus beradaptasi dengan cepat dan tepat. Pola pembelajaran hari ini tidak mungkin bisa disamakan ketika saya duduk di bangku kuliah (sebagai mahasiswa) dengan ketika saya mengajar di bangku kuliah (sebagai dosen). Pola-pola aktivitas, prilaku, serta pergerakan sosial mahasiswa hari ini tidak pernah lepas barang satu menit pun dari dunia digital. Dunia yang memaksa siapapun untuk patuh dan mengerti bahkan mempelajari kerumitan demi menjalani aktivitas harian yang lebih mudah.
Pembelajaran hari ini, tidak bisa berkutat kepada hanya pada narasi-narasi teori yang dibangun oleh pengajar yang duduk di meja bagian depan kelas. Karena itu, saya jadi teringat dengan Pendidikan yang Membebaskan karya Paulo Freire. Di zaman lampau ketika Freire menulis ini, pendidikan menurutnya, harus terbangun atas dialog dan partisipasi; kesadaran kritis; humanisasi; dan upaya untuk membebaskan –upaya membebaskan ini saya maknai agar peserta didik paling tidak bisa membebaskan dirinya sendiri dulu, mulai dari pengetahuannya hingga sampai mengimplementasikan ilmu pengetahuannya. Dalam konsep pendidikan semacam ini, mahasiswa atau peserta didik betul-betul diajak untuk bereksplorasi untuk lebih kreatif dalam mencari cara dan jalan keluar dalam setiap problematikanya. Sehingga tujuan pendidikan bukan hanya untuk mencerdaskan, tetapi juga sebagai upaya agar mahasiswa lebih demokratis, mencari jalan menuju kesejahteraan, dan terpenting berpihak pada keadilan sosial.
Sebagai pengajar mereka di kelas, saya tidak ingin dianggap sebagai satu-satunya sumber pengetahuan, melainkan fasilitator yang membantu mereka memahami dan mengkritisi realitas sosial yang terjadi di antara mereka. Akhrinya, saya memaksa mereka (mahasiswa yang mengampu perkuliahan dengan saya) untuk menyusun sebuah projek yang sebetulnya tujuannya agar mereka dapat mengeksplorasi pengetahuan dan keterampilan, baik sebagai individu ataupun kolektif sebagai mahasiswa dalam ruang kelas.
Dalam proses perkembangan perkuliahan bahasa Indonesia, mereka telah cukup baik dalam mengeksplorasi kaidah-kaidah kebahasaan yang dipelajari sampai pertemuan pertengahan (UTS). Selanjutnya, mengimplementasikan pengetahuan kebahasaannya itu menjadi sebuah karya tulis (dalam hal ini esai) dan mengaitkannya dengan keilmuan yang ‘harusnya’ dimiliki, dalam hal ini Perbankan Syariah. Walaupun saya yakin, mereka belum mengetahui betul seluk-beluk ‘teori dan selingkup perbankan syariah’ karena memang masih di tahun awal perkuliahan, akan tetapi keingintahuan yang dipaksakan untuk mereka ternyata dapat menghasilkan buah pikir yang layak untuk dibaca bagi khalayak.
Buku ini diberi judul “Antariksa Perbankan Syariah” dengan asumsi tim penyusun agar dapat mengejawentahkan perbankan syariah dalam unsur-unsur yang mendetail. Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pemahaman yang lebih mendalam terkait perbankan syariah. Buku ini dirancang untuk memberikan wawasan yang komprehensif, baik bagi kalangan akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum. Dengan menggunakan pendekatan yang sistematis dan bahasa yang mudah dipahami, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam memahami dan mengembangkan praktik perbankan syariah di Indonesia.
Buku ini terdiri dari lima bagian utama yang saling melengkapi. Bagian pertama membahas konsep dasar perbankan syariah, meliputi prinsip-prinsip yang mendasarinya, akad-akad yang digunakan, serta perbedaan utama antara perbankan syariah dan konvensional. Pemahaman ini menjadi fondasi penting untuk melangkah ke bagian-bagian berikutnya.
Bagian kedua menyoroti perkembangan dan tantangan perbankan syariah, baik di tingkat nasional maupun global. Bab ini mengupas dinamika industri perbankan syariah, inovasi yang telah dilakukan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pengimplementasiannya.
Pada bagian ketiga, fokus diarahkan pada manajemen keuangan berbasis Islami. Di sini, pembaca akan diajak untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip syariah diterapkan dalam pengelolaan keuangan, baik di tingkat individu, perusahaan, maupun institusi perbankan.
Bagian keempat mengulas peran penting mahasiswa dan masyarakat dalam mendukung implementasi perbankan syariah. Sebagai agen perubahan, mahasiswa diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menyosialisasikan sistem keuangan syariah, sedangkan masyarakat perlu memiliki literasi yang memadai untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan syariah secara optimal.
Terakhir, bagian kelima membahas peran strategis perbankan syariah dalam perekonomian, termasuk kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan sistem keuangan nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Semoga buku Antariska Perbankan Syariah ini dapat menjadi inspirasi dan panduan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan mengembangkan sistem perbankan syariah. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga mendekatkan diri pada nilai-nilai keislaman yang hakiki.
Ulasan
Belum ada ulasan.